Duduk Perkara Pria Cemburu Buta Siram Air Keras ke Wanita Bersuami

Duduk Perkara Pria Cemburu Buta Siram Air Keras ke Wanita Bersuami

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Des 2024 06:00 WIB
Arjuhan Rosetiyoni, tersangka penyiraman air keras kepada wanita di Bekasi ditangkap polisi.
Arjuhan Rosetiyoni, tersangka penyiraman air keras kepada wanita di Bekasi ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)

Penyiraman Air Keras Direncanakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah merencanakan aksi penyiraman air keras ini lantaran merasa cemburu. Dia kemudian membeli cairan asam sulfat untuk melukai korban.

"Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban, dan pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (14/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Penyiraman Air Keras

Penyiraman air keras terjadi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang.

ADVERTISEMENT

"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki," kata Ade Ary.

Saat korban berada di tempat yang gelap, pelaku kemudian menyiramkan air keras. Seketika korban merasa kesakitan hingga kelonjotan dan melepaskan bajunya.

"Pada saat (korban) melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam IndradiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: dok. Istimewa)

Ditetapkan Jadi Tersangka

Arjuhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Dia terancam hukuman 8 tahun penjara akibat perbuatan kejinya itu.

tersangka karena menyiram air keras kepada wanita inisial F (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Arjuhan terancam hukuman 8 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
"Tindak pidana penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," kata Ade Ary.

Bunyi Pasal 354 KUHP:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Bunyi Pasal 353 KUHP:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


(mea/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads