LPPOM MUI Saring Obat dan Kosmetika 'Haram'

LPPOM MUI Saring Obat dan Kosmetika 'Haram'

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 17:47 WIB
Jakarta - Maraknya obat-obatan dan kosmetika yang diduga haram membuat LPPOM MUI sibuk menyaring dengan melihat daftar bahan baku, faramsetik, dan proses pembuatan."Karena yang berhak menentukan halal atau tidak suatu produk obat dan kosmetika adalah ulama, bukan LPPOM MUI," ujar salah satu pengurus LPPOM MUI dr Anna P Roswiem di sela-sela seminar nasional 'Kehalalan obat-obatan dan kosmetika LPPOM MUI' di Universitas Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (17/4/2007).Untuk itu LPPOM MUI mengimbau Badan POM lebih ketat dalam meregistrasi obat dan kosmetika yang beredar.Bahan BakuDalam seminar nasional itu terungkap plasenta manusia, amniotik liquid, kolagen dan cerebroside disebut-sebut sebagai bahan haram pada kosmetika. Sedangkan khamar, plasenta manusia atau plasenta hewan yang tidak halal, unsur babi, dan obat tradisional berbahaya merupakan bahan haram obat.Plasenta manusia berasal dari manusia sehingga haram digunakan. Plasenta manusia ini digunakan pada produk sampo, kondisioner, dan collagen cream.Amniotik liquid merupakan cairan yang berasal di sekitar janin yang berfungsi untuk melindungi janin dari benturan fisik, biasanya digunakan untuk pelembab, lotion rambut, sampo dan perawatan kulit kepala.Kolagen memiliki efek melembabkan kulit karena bersifat tidak larut, bahkan menahan air.Cerebroside diproduksi secara alami dalam sel epidermal basal merupakan lapisan kulit paling dalam yang berfungsi sebagai lapisan pelindung. Bahannya berasal dari sel otak babi atau jaringan sistem syarafnya, sapi, dan lembu jantan.Khamar, indikasinya adalah kandungan alkohol lebih dari 1% yang ditetapkan MUI.Menurut Nurbowo, dokter yang mengungkap bahan haram obat dan kosmetik, obat tradisional yang berbahan hewan berbahaya, seperti kalajengking, ular sendok atau ular kobra, konon berkhasiat menyembuhkan penyakit berat seperti tifus dan pinggang, namun tidak boleh dimakan karena haram."Namun bila dalam keadaan darurat, seperti orang kecekek, dan obatnya hanya yang mengandung babi, maka akan menjadi halal karena obatnya hanya itu," ujar Nurbowo.Meski diperbolehkan, namun penggunaan obat haram dalam keadaan darurat tidak boleh berlebihan, tapi seperlunya saja. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads