Produsen Ekstasi Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 17 Apr 2007 17:23 WIB
Surabaya - Produsen ekstasi Hanky Gunawan (37) sedikit bisa tersenyum. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, Selasa (17/4/2007). Dia lolos dari jeratan hukuman mati seperti tuntutan jaksa. Selain diganjar 15 tahun penjara, Hanky diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Tjakra ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moeljono terkaget-kaget. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan karena dari lima dakwaan yang dituduhkan kepada Hanky, dua di antaranya gugur karena tidak terbukti di persidangan. Ketiga dakwaan lainnya, antara lain Hanky secara sah dan terbukti memproduksi dan menyebarkan narkoba serta melakukan praktik pencucian uang. "Karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, majelis hakim menghukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tegas I Made Tjakra.Moeljono pantas terkejut, sebab dalam sidang sebelumnya dia menuntut Hanky dihukum mati. "Saya heran kenapa bisa begitu. Tapi saya tetap menghormati apap un keputusan hakim," kata Moeljono usai sidang. Meski lebih ringan, kuasa hukum terdakwa Sudison Candra dan John Hank tetap menyatakan kekecewaannya. Sudison mengaku akan mengajukan banding.
(gik/asy)











































