Wajar Jika Indonesia Raya Jadi Backsound Iklan Layanan Massa

Wajar Jika Indonesia Raya Jadi Backsound Iklan Layanan Massa

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 17:03 WIB
Jakarta - Berbagai komentar mencuat terkait digunakannya lagu Indonesia Raya sebagai backsound iklan UU Kewarganegaraan. Namun sudah selayaknya persoalan ini dilihat dengan lebih arif."Penggunaan lagu Indonesia Raya harus berhubungan dengan konten dan pesan iklannya. Kalau misalnya untuk pendidikan kewarganegaraan, ya saya rasa itu wajar saja," ujar sutradara Garin Nugroho saat dihubungi detikcom, Selasa (17/4/2007).Apalagi, lanjut sutradara film Cinta Dalam Sepotong Roti ini, iklan layanan masyarakat bukanlah ajang promosi produk. Karena itu penggunaan lagu kebangsaan bukanlah suatu hal yang berlebihan.Bukankah pasal 5 PP 44/ 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menyatakan tidak boleh menggunakan lagu kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga?"Reklame itu jangan dilihat dalam arti sempit. Tidak semuanya untuk eksploitasi produk atau mengeruk untung secara materi. Harus dilihat lagi penjelasan peraturannya lebih detil," lanjut pria yang lahir di Yogyakarta pada 6 Juni 1961 ini.Pasal 5 a PP 44/ 1958 berbunyi: Dilarang: a) Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.Sedangkan penjelasan Pasal 5 a berbunyi: Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk. (nvt/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads