KPI Tak Berhak Gugat Menkominfo

KPI Tak Berhak Gugat Menkominfo

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 16:51 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak berhak untuk mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara terhadap Menkominfo Sofyan Djalil. KPI dinilai bukan lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa itu."UUD 1945 tidak menyebut apalagi memberikan kewenangan konstitusional kepada KPI. Dengan demikian keberadaan KPI bukanlah merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud UUD 1945," ujar hakim konstitusional Achmad Oestandi dalam sidang pembacaan putusan sengketa kewenangan antara KPI dengan Menkominfo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2007).KPI mengajukan permohonan untuk menyengketakan kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan pembuatan aturan dalam hal penyiaran. Dua kewenangan itu dimiliki Menkominfo, dan KPI merasa kewenangannya itu telah direnggut Menkominfo.Dengan kedudukan KPI yang tidak diatur pada UU 1945, MK menilai KPI tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian MK berpendapat, permohonan yang diajukan KPI tidak dapat diterima."Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (nik/sss)


Berita Terkait