Depkum dan HAM Tidak Buat Iklan 'Indonesia Raya' Hamid
Selasa, 17 Apr 2007 16:23 WIB
Jakarta - Kontroversi tentang iklan Menkum HAM Hamid Awaludin terus bergulir. Depkum HAM meragukan iklan tersebut berasal dari departemen yang dipimpin oleh Hamid Awaludin itu. Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM RI Wicipto Setiadi, dirinya belum mengetahui mengenai iklan tersebut. Wicipto mengatakan, selama ini jika melakukan sosialisasi terhadap sebuah peraturan per-UU-an, Depkum dan HAM tidak pernah menggunakan iklan layanan di media televisi."Setahu saya selama ini Depkum HAM mengkampanyekan RUU atau UU tidak melalui TV. Lagi pula, kita tidak punya anggaran untuk itu," kata Wicipto di kantor Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/4/2007).Ia malah meragukan jika iklan tersebut memang merupakan iklan layanan dari institusi tempatnya bekerja."Saya hampir pastikan kalau iklan itu bukan dari Depkum HAM, karena pak menteri dan pak Dirjen sampai saat ini belum menyampaikan informasi ke saya kalau Ditjen PP punya iklan itu di televisi," kata dia.Ia menambahkan, kalau pun Depkum HAM ingin menyosialisasikan UU, akan dilakukan secara langsung dengan melakukan pertemuan kepada masyarakat. "Kita langsung ke lapangan, kita undang masyarakat dan kita jelaskan seperti yang kita lakukan selama ini," kata Wicipto. Mengenai PP 44 tahun 58 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wicipto belum dapat mengomentarinya. "Saya tidak hafal, tapi harus saya buka-buka lagi, saat ini saya belum bisa komentar tentang PP tersebut," jelasnya.Hingga saat ini, menteri Hamid Awaludin masih belum bisa dimintai komentarnya tentang iklan ini. Sementara itu, Kabiro Humas dan Luar negeri Joko Sasongko pun mengatakan tidak tahu menahu tentang iklan tersebut. "Saya tunggu konfirmasi dari Ditjen PP dulu," ujarnya.Sementara Dirjen Perundang-undangan Depkum HAM, Abdul Wahid tidak bisa dihubungi karena sedang berada di Amerika.
(anw/asy)











































