Lidya Pratiwi Diganjar 10 Tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI

Lidya Pratiwi Diganjar 10 Tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 16:07 WIB
Lidya Pratiwi Diganjar 10 Tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, Lidya Pratiwi, bisa sedikit bernafas lega. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding mengurangi masa hukumannya dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara."Pengadilan banding membatalkan putusan PN Jakarta Utara karena dianggap salah. Ada dua perubahan besar, 14 tahun penjara diturunkan menjadi 10 tahun penjara," kata pengacara Lidya Pratiwi, Hotman Paris Hutapea, usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2007).Hotman mengatakan, dalam putusan banding itu disebutkan pasal yang dituduhkan sebelumnya yakni pasal 365 ayat 4 tentang perampasan hak milik orang lain, sehingga menyebabkan meninggalnya seseorang , diganti menjadi pasal 365 ayat 2 yakni perampasan hak milik orang lain dengan kekerasan.Hotman menjelaskan, pada putusannya majelis hakim PT DKI Jakarta berpendapat, Lidya sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Naek Gonggom. "Ia hanya dipermasalahkan karena ikut bersama ibunya waktu mengambil uang ke ATM sebesar Rp 20 juta," tutur Hotman.Terhadap putusan banding ini, Hotman menyatakan tidak puas dan akan mengajukan kasasi. Hukuman 10 tahun dianggapnya terlalu berlebihan untuk seseorang yang mencuri 'hanya' Rp 20 juta."Masak 10 tahun, Probosutedjo dituduh korupsi Rp 100 miliar cuma dihukum 4 tahun. Dan perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tipikor rata-rata cuma antara 2-4 tahun," sambung Hotman. (mar/umi)


Berita Terkait