Lidya Kecewa Hukuman Cuma Dikorting 4 Tahun
Selasa, 17 Apr 2007 16:09 WIB

Jakarta - Meski diputus menjadi 10 tahun penjara, terpidana kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, Lidya Pratiwi, mengaku belum puas. Artis ini mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta."Reaksinya tetap kecewa. Dia mendengar perkara pengeboman hukumannya 4 tahun, korupsi 4 tahun, padahal ratusan miliar, sedangkan dia kok sampai 10 tahun," kata kuasa hukum Lidya, Hotman Paris Hutapea.Hal ini disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2007).PT DKI Jakarta pada 22 Maret memutuskan menghukum Lidya dengan 10 tahun bui. Putusan lebih ringan 4 tahun ketimbang vonis PN Jakarta Utara yang menghukumnya 14 tahun penjara.Alasannya, adanya pengubahan pasal 365 ayat 4 KUHP tetang perampasan hak milik orang lain hingga menyebabkan tewasnya seseorang diubah menjadi pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.Lidya hanya dipermasalahkan lantaran ikut bersama ibunya, Vince Yusuf, saat mengambil uang milik Naek Gonggom Hutagalung di ATM sebesar Rp 20 juta.Lidya dinyatakan tidak ada kaitan apapun dengan pembunuhan, ini adalah pencurian/perampasan yang di tengah perjalanan berubah menjadi pembunuhan spontan oleh pamannya, Toni Yusuf, dan ibunya.
(aan/sss)