PT RAPP Klaim Pengelolaan Limbah Telah Memenuhi Standar
Selasa, 17 Apr 2007 15:30 WIB
Pekanbaru -
PT Riau Andalan Pulp ana Pepar (RAPP) di Pangkalan Kerinci Riau, mengklaim pengelolaan limbah cair mereka sudah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah.PT RAPP yang berdiri sejak tahun 1992 silam, dibangun di atas tanah seluas 1.750 hektar di Pangkalan Kerinci, ibu Kota Kabupaten Pelalawan, terpaut 80 km arah timur dari Pekanbaru. Belakangan isu lingkungan muncul terkait limbah cair yang diduga telah mencemari lingkungan. Namun dugaan itu ditepis pihak perusahaan kertas milik taipan Sukanto Tanoto ini.Menurut Manejer Lingkungan PT RAPP, Edwar Wahab kepada wartawan, Selasa (17/4/2007) menjelaskan, bahwa selama ini mekanisme pengelolaan limbah cair mereka saban bulan dipantau pihak Bapedalda Provinsi Riau.Pengelolaan limbah selama ini tidak pernah mendapat komplain dari instansi terkait. Tempat pengelolaan limbah RAPP menuju ke tempat pembuangan terakhir ke aliran sungai Kampar berjarak 5 km. Tempat pengelolaan limbah perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara ini mampu menampung 330 ribu meter kubik per hari. "Sebelum limbah cair ini kita buang ke aliran sungai, kita terlebih dahulu telah mengelolanya dengan standar baku dari pemerintah. Sehingga begitu limbah cair samapi kelaliran sungai Kampar, kami pastikan tidak ada masalah apapun. Selama ini tempat pembungan limbah kita juga dipantai di lingkungan dari Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau," kata Edwar.Sementara itu, Kepala Desa Sering Kecamatan Pangkalan Kerinci, M Yunus K kepada wartawan menjelaskan, bahwa belum lama ini ada 18 warga yang dipaksa mengaku mengalami penyakit gatal-gatal. Warga yang dipaksa ini diminta untuk mengaku penyakit yang mereka derita imbas dari limbah cair perusahaan kertas tersebut."Aneh saja, kok belakangan ini banyak orang yang tidak saya kenal memaksa warga saya untuk mengaku memiliki penyakt gatal-gatal yang bersumber dari PT RAPP. Saya akui, memang warga saya ada yang mengalami penyakit gatal-gatal. Tapi kan belum tentu bersumber dari pihak perusahaan. Soalnya, yang membuang limbah cair ke sungai Kampar, tidak hanya PT RAPP tapi masih banyak perusahaan kelapa sawit lainnya," kata Kades Sering M Yunus.Masih menurut Kades, sebelum limbah terakhir PT RAPP mengalir ke sungai Kampar, disana ditemukan beberapa kerambah ikan milik Universitas Riau (UNRI). Fungsi kerambah ikan di aliran limbah ini, sebagai bentuk konrol tingkat pencemaran dari pembuangan terakhir limbah perusahaan. Namun dia melihat, kerambah ikan milik UNRI itu tidak ada yang mati. "Bukan saya membela RAPP. Tapi fakta di lapangan kerambah ikan dialiran terakhir tempat pembuangan limbah RAPP tidak ditemukan ikan yang mati. Selama ini kita berpatokan pada kerambah ikan tersebut. Karena kami ini orang yang kurang mengerti soal limbah, intinya, kalau ikan di dalam kerambah ada mati berarti telah terjadi pencemaran. Sampai sekarang belum kami temukan ikan yang mati tidak wajar di dalam kerambah tersebut," kata Kades.Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi C Bidang Lingkungan DPRD Kabupaten Pelalawan Yusro Abrar. Kepada wartawan menyebut, bahwa pihkanya selama ini bekerja sama dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pelalawan, tidak pernah menemukan pencemaran pada aliran limbah RAPP. Dia mengakui, bahwa pencemaran lingkungan memang terjadi di aliran sungai Kampar."Tapi hasil pantauan kita, pencemaran lingkungan di sungai Kampar tidak berasal dari limbah PT RAPP. Temuan kita di lapangan, limbah justru datang dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS-red) yang berada dibagian hulu sungai. Artinya tidak hanya industri pulp yang mengalirkan limbahnya ke sungai Kampar, melainkan sejumah PKS juga membuang limbah mereka ketempat yang sama. Dan kita sudah berikan teguran keras ke sejumlah PKS yang tidak mengelola limbahnya dengan baik," terang Yusro dari politikus partai Bulan Bintang.Karena itu, Komisi C DPRD Pelalawan mengharapkan, agar Mabes Polri segara mengumumkan hasil penelitian mereka soal limbah RAPP. Hal itu dimungkinkan agar semua pihak tidak menimbulkan keragu-raguan dalam menanamkan ivestasinya ke Kabupaten Pelalawan. "Bukan tidak mungkin dengan isu lingkungan sekarang ini, banyak investor yang enggan menanamkan investasinya ke Pelalawan. Karena itu, sebaiknya Mabes Polri segara mengumumkan hasil penyelidikan mereka soal limbah RAPP. Kalau memang terbukti, mari sama-sama kita serahkan kepada penegak hukum. Isu soal lingkungan ini sebaiknya segara dituntaskan jangan diambangkan," kata Yusro.
(cha/djo)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































