Yusril dan Hamid Awaludin Absen di HUT PPATK

Yusril dan Hamid Awaludin Absen di HUT PPATK

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 15:17 WIB
Jakarta - Menseneg Yusril Ihza Mahendra dan Menkum HAM Hamid Awaludin diduga terlibat menggunakan surat PPATK untuk mencairkan duit Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris. Saat Ultah PPATK ke-5, dua menteri SBY ini 'kompak' tidak hadir.Yusril dan Hamid tidak tampak hadir dalam HUT PPATK yang digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2007). Alasan ketidakhadiran mereka belum diketahui.Padahal acara yang dibuka Presiden SBY ini dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu yang menjadi rekan kerja PPATK. Menteri yang hadir antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menneg PAN Taufik Effendi, Kapolri Jenderal Pol Sutanto, dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh."Saya nggak tahu kenapa mereka berdua tidak datang. Mereka berdua diundang kok. Kan undangannya dari Pak Yusril," kata Ketua PPATK Yunus Husein.Ketika ditanya apakah PPATK kecewa atas penggunaan surat untuk mencairkan uang Tommy, Yunus menjawab diplomatis."Kalau dulu soal surat itu, itu kan jawaban standar kami terhadap instansi lain. Kita bilang tidak ada keterkaitan, titik. Tetapi itu kan ditambah-tambahin. Jadi bukan cuma salah tafsir, tetapi juga ditambah-tambahin dan disalahgunakan," ujarnya.Ke depan, menurut Yunus, PPATK akan berhati-hati agar suratnya tidak disalahgunakan. "Kita belajar dari pengalaman," ujarnya.Pencairan uang Tommy US$ 10 juta yang melalui rekening Depkum dan HAM itu dilakukan pada 2004, saat Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang). Pencairan uang ini berlanjut hingga Februari 2005 saat Menteri Hukum dan HAM dijabat Hamid Awaludin. BNP Paribas, London, Inggris, meloloskan permintaan Tommy untuk mentransfer uang US$ 10 juta ke rekening Depkum HAM pada awal 2005. BNP Paribas mentrasfer uang itu setelah mendapat kejelasan dari pemerintah Indonesia bahwa uang itu merupakan uang halal, bukan uang dari kejahatan atau korupsi. Salah satu surat keterangan yang bisa meyakinkan BNP Paribas adalah surat PPATK.Namun PPATK terkejut dan ternyata surat itu disalahgunakan. (aan/asy)


Berita Terkait