Wakil Ketua DPR: Bubarkan IPDN, Salurkan Praja ke Universitas
Selasa, 17 Apr 2007 15:15 WIB
Solo - Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menyarankan kepada pemerintah untuk membubarkan IPDN. Setelah itu, praja IPDN disalurkan ke universitas-universitas, dengan catatan nilai dan SKS yang telah diperoleh dikonversikan pada perkuliahan di kampus barunya."Selain iklim kehidupan akademis yang tidak sehat dan terus-menerus terjadi, selama IPDN masih dipertahankan akan berdampak pada masih terjadinya diskriminasi dalam rekruitmen PNS di jajaran birokrasi Pemda," ujar Zaenal Ma'arif kepada wartawan di Solo, Selasa (17/4/2007). Dengan menyalurkan ke universitas, lanjut Zaenal, semua mahasiswa IPDN atau yang biasa disebut praja otomatis akan kehilangan hak khususnya untuklangsung diangkat menjadi PNS setelah lulus perkuliahan. Dengan demikian, mereka akan bersaing bebas dan murni dengan sarjana lainnya dalam seleksi penerimaan PNS. Penyaluran atau pemindahan itu dilakukan oleh tim khusus bentukan Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kehendak masing-masing praja dalam memilih universitas. Perkuliahan dan nilai maupun SKS yang telah diperoleh setiap praja dikonversikan pada perkuliahan di kampus barunya. Mengenai langkah yang diambil pimpinan IPDN mengganti seragam para praja untuk menghilangkan tradisi kekerasan di kampus, dinilai Zaenal sebagai keputusan salah sasaran. "Langkah itu sungguh memalukan, karena persoalan bukan di seragam, tapi apakah eksistensi IPDN akan diteruskan apa tidak," lanjutnya. Konflik KepentinganLebih lanjut Zaenal juga mempersoalkan penunjukan Ryaas Rasyid sebagai ketua tim evaluasi IPDN bentukan Pemerintah. Dia menyiratkan nada pesimistis Ryaas akan merekomendasikan pembubaran IPDN, meskipun dalam hasil evaluasinya kondisi riil kampus tersebut memang sulit dibenahi atau dipertahankan. Diakui dia, Ryaas memiliki kemampuan memadai menangani hal tersebut karena memang berasal dari lingkungan IIP yang sudah digabungkan dengan STPDN menjadi IPDN. Namun justru karena itulah Ryas memiliki kepentingan untuk mempertahankan IPDN. "Dia berkepentingan untuk membela almamaternya," kata Zaenal."Persoalan lainnya, Pak Ryaas adalah anggota DPR. Meskipun tidak ada aturan hukum yang melarang, namun secara etika seharusnya dia tidak bersedia menjadi ketua tim bentukan lembaga eksekutif karena sebagai anggota DPR tugas dia adalah justru melakukan pengawasan kinerja lembaga eksekutif itu," lanjutnya.
(mbr/asy)











































