Amnesti terkait kasus Papua ini, menurutnya, bagian dari rekonsiliasi. "Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman.
"Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Supratman belum memiliki nama-nama narapidana kasus tersebut yang akan dapat amnesti. Sebab, saat ini pemerintah baru membahas soal jenis tindak pidana.
"Belum. Ini masih di... karena kita baru mengklasifikasi menyangkut soal tindak pidananya. Kemudian menyangkut soal orang yang sakit berkelanjutan. Namanya sementara akan diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.
![]() |
4. Tak Ada Amnesti bagi Pengedar Narkoba
Supratman menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman.
Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.
"Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," lanjut Supratman.
Supratman mengungkap saran Presiden Prabowo Subianto agar narapidana pengguna narkoba penerima asesmen yang berusia produktif untuk diberi kegiatan terkait swasembada pangan. Jika sudah bebas, Prabowo bahkan menyarakankan untuk diikuti komponen cadangan.
"Tapi, sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," ujarnya.
"Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," lanjut Supratman.
Tonton juga Video: Melihat Proses Pemindahan 88 Napi Berbahaya ke Lapas Nusakambangan
(isa/isa)