Tampang Bos Telur Gulung Pengeroyok Anak Buah Kini Jadi Tersangka

Tampang Bos Telur Gulung Pengeroyok Anak Buah Kini Jadi Tersangka

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 17:01 WIB
Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Pria berinisial AS (46) (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka tewasnya tukang telur gulung berinisial MR (32). AS merupakan bos dari korban MR. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial AS (46) ditetapkan sebagai tersangka tewasnya tukang telur gulung berinisial MR (32). AS merupakan bos dari korban MR.

AS dihadirkan polisi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan kematian yang digelar di Polsek Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (13/12/2024).

Polisi menetapkan 4 orang tersangka terkait tewasnya MR. Selain AS, 3 tersangka lainnya ialah MF (28), R, dan AR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita amankan 4 orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti 4 orang ini melakukan satu tindak kejahatan," kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih.

Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Taufiq Syarifudin/detikcom)Polsek Tebet menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan tukang telur gulung. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Keempat tersangka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Keempat tersangka diborgol tangannya.

ADVERTISEMENT

AS terlihat memakai baju tahanan bernomor 010. Dia terlihat tidak memakai peci atau kopiah.

Selama konferensi pers, hanya diam, tidak mengucapkan sepatah kata pun. Namun berbeda dari ketiga tersangka yang menundukkan kepala, AS terlihat berdiri tegak tanpa menurunkan pandangannya selama konferensi pers berlangsung.

Keempat beralamat di Kebon Baru, Tebet, Jaksel. Dalam kasus ini, MF adalah rekan AS yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban MR. Sedangkan R dam AR yang ikut terlibat memukuli korban.

"Pada saat kejadian, ini lah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini kita amankan," jelas Kompol Murodih.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Viral Remaja Putri di Maros Dirundung 3 Orang, Polisi Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads