TPDI Minta Kapolri Periksa Yusril dan Hamid Awaludin

TPDI Minta Kapolri Periksa Yusril dan Hamid Awaludin

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 13:46 WIB
Jakarta - Dua menteri SBY diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses pencairan uang milik Tommy Soeharto. Kedua menteri itu harus segera diperiksa pak polisi.Kedua menteri yang dimaksud adalah Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menkum HAM Hamid Awaludin. Satu orang lagi juga disarankan untuk diperiksa, yakni pengacara dari Ihza & Ihza, Hidayat Achjar.Hal tersebut disampaikan sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan East Solidarity yang tergabung dalam Forum Peduli Pemerintahan yang bebas KKN ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2007)."Kita laporkan ke Kapolri supaya mereka dilakukan pemeriksaan untuk mencari tahu apakah di dalam pencairan uang Tommy ini terjadi tindak pidana korupsi," ujar advokat dari TPDI, Petrus Selestinus.Menurut Petrus, jika ada unsur-unsur yang membuktikan telah terjadi korupsi, maka nama-nama yang terkait itu harus segera dilakukan tindak pidana hukum.Petrus mengaku, dia dan rekan-rekannya datang ke Mabes Polri dengan membawa sejumlah barang bukti, antara lain dakwaan Kejati Jakarta Selatan terhadap kasus korupsi Soeharto.Dalam dokumen itu disebutkan ketika Soeharto menjadi presiden, telah menghimpun dana dari masyarakat melalui yayasan. Dana itu kemudian disalurkan ke perusahaan putra-putri Soeharto."Nah di situ terdapat perusahaannya Tommy, sehingga kalau ditarik dari kasus itu, tidak tertutup kemungkinan uang yang kini jadi masalah ini berasal dari situ," cetus Petrus. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads