Jakarta - Peninjauan kembali (PK) adalah hak terpidana. Namun MA tidak menutup kemungkinan akan menerima permohonan PK yang diajukan jaksa."PK itu kan hak dari terpidana, tetapi MA tidak menutup diri jika jaksa akan mengajukan PK," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko.Hal ini disampaikan Djoko di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2007).Dalam KUHAP, menurut dia, hanya diatur permohonan PK yang diajukan oleh terpidana. "Di situ kan tidak ada aturan jaksa boleh atau tidak. Ya silakan mengartikannya saja," ujarnya.Djoko mengatakan MA pernah menerima PK yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Mochtar Pakpahan. Saat itu, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa."Kasus itu bisa dijadikan yurisprudensi (dasar hukum)," kata dia.Kejaksaan Agung akan mengajukan PK terhadap kasus kematian Munir dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyatno. Jaksa pun telah menyiapkan 3 bukti baru (novum) guna menjerat pilot Garuda itu sebagai aktor pembunuh Munir.Bukti baru itu yakni mengenai arsen 3 dan 5 yang masuk ke tubuh Munir dalam jangka waktu 0,5 hingga 1 jam.Selain novum arsen, juga ada novum peracunan yang dilakukan di Bandara Changi Singapura, serta adanya saksi yang melihat Polly bersama Munir di Changi.
(aan/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini