Kapolri: Semua Saksi Kunci Kasus Munir Kita Periksa

Kapolri: Semua Saksi Kunci Kasus Munir Kita Periksa

- detikNews
Selasa, 17 Apr 2007 12:54 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memeriksa semua saksi kunci kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kapolri tidak membantah mengenai pemeriksaan saksi kunci yang melihat Pollycarpus Budihari Priyanto berbincang-bincang dengan Munir di Bandara Changi. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai mengikuti Kuliah Umum HUT ke-5 PPATK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/4/2007). Saat ini, polisi telah menemukan fakta baru dalam kasus Munir, yaitu Munir diracun di Bandara Changi, Singapura. Salah seorang saksi kunci mengaku melihat Polly dan Munir berbincang di Coffe Bean. Saksi kunci itu disebut-sebut bernama Ongen Latuihamalo, seorang penyanyi berdarah Ambon. Kabarnya, Ongen, yang saat ini keberadaanya belum diketahui, sudah diperiksa Mabes Polri. Namun, Kapolri tidak membenarkan maupun membantah mengenai hal ini. Berikut petikan wawancara Kapolri dengan wartawan selengkapnya: Apa Mabes Polri sudah memeriksa saksi yang melihat Munir-Polly di Changi? Pokoknya semua saksi kunci kita periksa. Termasuk saksi lain yang baru muncul.Keberadaannya sudah diketahui? Sudah dilakukan semua uapya untuk menjangkau semua saksi-saksi atau tersangka. Mohon waktu saja. Yang mendesak untuk diperiksa siapa?Ini kan untuk kepentingan penyidikan. Kalau sekarang disampaikan semua, tentu akan mempersulit.Jaksa Agung akan mengajukan PK terhadap Pollycarpus. Polri bagaimanaKita kan kerja sama dengan Kejagung mencari bukti dan saksi. Jangan sampai kasus ini tidak sampai pada proses lebih lanjut. Meninggalnya Munir tentu ada pelakunya. Kecuali kasus ini didiamkan saja. Tentu kita berupaya upayakan alat bukti.Polly akan diminta keterangan lagi? Segala kemungkinan bisa terjadiSaksi di changi seberapa penting?Tentu semua saksi kunci memegang peran penting. Tentu semua akan kita ungkap. Tentu polisi bekerja berdasar penyidikan di TKP untuk cari motifnya.Pemanggilan terhadap Hendropriyono?Tentu pada siapa pun akan kita periksa. Kita berdasarkan bukti dan kesaksian. Bukan berangkat dari asumsi-asumsi. Kalau pakai asumsi kan lepas di pengadilan. Itu yang kita pegang. (lh/asy)


Berita Terkait