Rekanan KPU Dituntut 3 Tahun Penjara dan Bayar Rp 15,7 M
Selasa, 17 Apr 2007 12:02 WIB
Jakarta -
Rekanan KPU, Dirut PT Surfindo Indah Prestasi (SIP) Sihol P Manulang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, mantan wartawan Suara Pembaruan ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15.749.715.590, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun.Demikian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli, Endro Wasistomo dan Agus Salim dalam persidangan di PN Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/4/2007).Sihol dituntut berdasarkan dakwaan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sihol terbukti telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek pengadaan kotak suara Pemilu 2004 lalu.Perusahaan yang dipimpin Sihol terbukti tidak memiliki pengalaman, sumber daya dan keahlian dalam mengadakan sebanyak 2.194.155 kotak suara Pemilu. "Tapi karena PT SIP dan konsorsiumnya tidak punya pengalaman, maka pekerjaan itu disubkontrakkan ke bengkel-bengkel, sehingga hanya mampu menyelesaikan pengadaan kotak suara sebanyak 440.526 dan merugikan negara sebesar Rp 15.749.715.790," kata Khaidir.Sementara dakwaan primair pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tidak terbukti. Sihol terbukti tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain.Sebelumnya, Ketua Panitia pengadaan kotak suara Mulyana W Kusumah dan Sekretaris Panitia pengadaan kotak suara RM Purba telah divonis 15 bulan penjara dalam kasus ini. Keduanya juga hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
(aba/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































