Jakarta - Kecaman terhadap Menkum dan HAM Hamid Awaludin mengenai dijadikannya lagu Indonesia Raya sebagai
backsound iklan UU Kewarganegaraa memang wajar. Sebab, dalam aturannya, lagu Indonesia Raya memang tidak boleh dijadikan sebagai reklame dalam bentuk apa pun. Penelusuran
detikcom, Selasa (17/4/2007), penggunaan lagu Indonesia Raya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP yang dimaksud adalah PP 44/1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Meski PP ini hampir berumur 50 tahun, namun PP ini masih berlaku hingga sekarang. Dalam pasal 1 PP ini disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan Lagu Kebangsaan. Terkait dengan lagu kebangsaan, maka ada larangan Lagu Indonesia Raya dijadikan sebagai reklame atau iklan. Karena itu, iklan yang memunculkan Menkum dan HAM tentang UU Kewarganegaraan yang menggunakan Lagu Indonesia Raya sebagai
backsound bisa jadi melanggar aturan ini. Iklan ini telah dipublikasikan oleh sejumlah televisi.Larangan penggunaan Indonesia Raya sebagai reklame ini tercantum dalam pasal 5 PP tersebut. Berikut bunyinya: "Dilarang : a) Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apa pun juga. b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan." Di pasal 2, juga disebutkan tentang aturan mengenai bagaimana menyanyikan lagu tersebut. Berikut bunyi lengkap pasal 2: "(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan. (2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan. (3)J ika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali."Lantas bagaimana penggunaan Lagu Kebangsaan? Ini ada aturan mainnya, tidak boleh digunakan secara sembarangan, apalagi untuk iklan. Pasal 4 Bab III menjelaskan sebagai berikut: "(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan: a) Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b) Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c) Untuk menghormat negara asing. (2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan a) Sebagai pernyataan perasaan nasional. b) Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran. Anggota DPR Alvin Lie meminta Hamid Awaludin mempertanggungjawabkan iklan UU Kewarganegaraan yang memakai lagu Kebangsaan itu. "Saya menyambut baik UU Kewarganegaraan. Tapi, jangan sampai pariwaranya menyalahi aturan hukum yang ada," kata Alvin kepada
detikcom. Mestinya, kata Alvin, Hamid mengetahui aturan tersebut. "Dia kan orang hukum, menteri bidang hukum. Harusnya tahu. Apalagi, dalam iklan itu, Lagu Kebangsaan dipotong begitu saja. Ini kan termasuk lambang negara," ujar Alvin.
(asy/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini