Menkum HAM Dikecam Jadikan Indonesia Raya Backsound Iklan
Selasa, 17 Apr 2007 09:34 WIB
Jakarta - Kecaman keras ditujukan kepada Menkum HAM Hamid Awaludin. Kali ini bukan terkait pencairan dana Tommy Soeharto, tetapi menyangkut iklan/pariwara UU Kewarganegaraan yang dilakoninya. Hamid dianggap menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dijadikan backsound dalam iklan tersebut. Iklan ini belum lama ditayangkan di stasiun TV swasta, RCTI.Dalam backsound, lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara terpotong, tidak sampai selesai."Ini gila, jelas penghinaan terhadap lagu kebangsaan RI. Iklan ini harus dihentikan untuk direvisi. Dan Menkum HAM wajib diproses hukum dan bertanggungjawab secara politis," cetus anggota DPR dari FPAN Alvin Lie kepada detikcom, Selasa (17/4/2007).Alvin mengaku kaget saat menyaksikan iklan/pariwara tersebut yang kebetulan ditayangkan di salah satu stasiun swasta yang ditontonnya. "Tadinya saya dapat laporan dari masyarakat, setelah saya lihat, ini memang gila! Menkum HAM itu tahu hukum nggak sih! Dia harus diproses ke polisi," tegas dia.Penggunaan lagu Indonesia Raya yang dipotong-potong sebagai backsound lagu, imbuh Alvin, sama halnya seperti penghinaan dalam kasus mencoret-coret gambar Presiden."Dari tindakannya ini jelas dia tidak patut jadi menteri. Apa dia nggak ngerti hukum. Jangan-jangan, mentang-mentang Menteri Hukum dan HAM dia merasa di atas hukum," cetus Alvin.Alvin mengakui pesan iklan tersebut sangat bagus, namun seyogyanya yang dipakai sebagai backsound bukan lagu Indonesia Raya yang dipotong. "Kan bisa pakai lagu Satu Nusa Satu Bangsa atau Padamu Negeri," ujarnya.Pengamat telematika Roy Suryo berpendapat senada dengan Alvin. Sebagai warga negara, dia mengaku appreciate dan menyambut gembira keluarnya UU Kewarganeraan yang baru. "Tetapi iklan/pariwara di televisi yang menampilkan Menkum HAM menggunakan lagu Indonesia Raya hanya sebagai backsound, itu pun dipotong tidak sampai selesai perlu direvisi," kata Roy.Lagu kebangsaan, imbuh dia, tidak seharusnya diperlakukan seperti itu.
(umi/ana)











































