Tanggal 24 Desember 2024 Apakah Libur? Cek Lagi SKB 3 Menteri

Tanggal 24 Desember 2024 Apakah Libur? Cek Lagi SKB 3 Menteri

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 11 Des 2024 16:38 WIB
Ilustrasi natal
Ilustrasi Natal (Foto: Getty Images/FG Trade Latin)
Jakarta -

Tanggal 25 Desember diperingati sebagai Hari Natal. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Lantas, berapa hari libur Natal 2024? Apakah 24 Desember 2024 termasuk libur Natal? Simak informasi berikut ini.

Apakah 24 Desember 2024 Libur?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur peringatan Natal 2024 hanya dua hari, yaitu 25 dan 26 Desember 2024. Berikut rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal 2024
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal 2024.

Dengan demikian, 24 Desember 2024 tidak termasuk libur Natal. Namun, jika masih ada sisa cuti tahunan, Anda dapat menggunakan tanggal 24 dan 27 Desember 2024 agar masa libur Natal semakin lama.

Berikut rekomendasi cuti Natal 2024.

ADVERTISEMENT
  • Selasa, 24 Desember 2024: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
  • Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan.

Aturan Gaji Bagi Pegawai yang Cuti

Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang Pengupahan, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Pembayaran upah atau gaji tetap berlaku pada saat:

1. Pekerja/buruh berhalangan

Berhalangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Sakit,
  • Pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
  • Menikah,
  • Menikahi anaknya mengkhitankan anaknya,
  • Membaptiskan anaknya,
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan,
  • Suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.

2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan

Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, seperti:

  • Menjalankan kewajiban terhadap negara,
  • Ibadah,
  • Persetujuan pengusaha,
  • Melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti

Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah:

  • Hak istirahat mingguan,
  • Cuti tahunan,
  • Istirahat panjang,
  • Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan,
  • Mengalami keguguran kandungan.

4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan

Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri. Dengan demikian, pekerja yang sedang libur karena menggunakan jatah cutinya, tetap mendapat gaji atau upah.

Tonton juga video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads