Salah Paham Transaksi Narkoba, Pria di Kampung Bahari Tewas Dibunuh Teman

Salah Paham Transaksi Narkoba, Pria di Kampung Bahari Tewas Dibunuh Teman

Antara - detikNews
Rabu, 11 Des 2024 15:48 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi police line (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tewas di tangan teman masa kecilnya. Pelaku berinisial SE (21) saat ini telah ditangkap polisi.

Dilansir Antara, penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi pada Jumat (6/11). Awalnya korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba. Korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk dan lengan, serta hantaman benda tumpul di bagian kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian, dikutip Antara, Rabu (11/12/2024).

Setelah mendapatkan laporan, petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah 20 personel melakukan penangkapan ke Kampung Bahari pada Sabtu (7/11). Pelaku ditangkap di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit airsoft gun, baju pelaku serta korban, hasil autopsi, dan lainnya. Sementara senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban masih dicari polisi.

"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," kata dia.

Tommy mengatakan pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban dan petugas masih melakukan pencarian.

"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," kata dia.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku SE dijerat dengan Pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Simak juga Video 'Tahanan Kasus Pencabulan Anak Bunuh Diri di Sel Kejari Batam':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads