PT PP London Sumatera Dituntut Ganti Rugi Rp 5,5 Miliar
Selasa, 17 Apr 2007 00:42 WIB
Jakarta - Kasus sengketa tanah masyarakat Desa Pergulaan dengan PT London Sumatera (Lonsum) masih berlangsung. Perkembangan terakhir, Tim Pembela Masyarakat Pergulaan (TPMP) selaku kuasa hukum Musripah (67) menuntut ganti rugi senilai Rp 5,5, miliar karena PT Lonsum telah mengambil alih lahannya secara sepihak.Sidang gugatan itu memasuki tahap sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, Senin (16/4/2007) di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Sidang lapangan itu dipimpin hakim Ricardo Pasaribu.Dalam persidangan lapangan ini, hakim Ricardo Pasaribu melihat langsung tanah yang menjadi objek tuntutan dan ikut dalam pengukuran lahan. Sidang ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti-bukti yang terdapat di lapangan untuk dibawa pada persidangan selanjutnya.Menurut Musripah, gugatan yang diajukannya bermula dari pencaplokan tanahnya terjadi 32 tahun yang lalu. Lahan miliknya sekitar 9.600 meter persegi diambil paksa, dan kerugian yang dialami, sesuai dengan nilai saat ini senilai Rp 5.504.000.000."Kami tidak tahan menerima teror dari pihak perkebunan dan aparat keamanan yang memaksa segera meninggalkan lahan dan rumah kami," jelas Musripah, yang merupakan istri Almarhum TumiranGugatan tersebut merupakan rangkaian perlawanan balik dari masyarakat Desa Pergulaan yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) setelah beberapa waktu yang lalu sebanyak 11 orang anggotanya divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu.Dalam tuntutannya Tim Pembela Masyarakat Pergulaan yang dipimpin Jhonatan Panggabean menjelaskan, PT. PP Lonsum telah melanggar Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembatalan persetujuan karena ada unsur paksaan. Dan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ganti rugi terhadap perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian orang lain.Persidangan kasus sengketa tanah masyarakat Pergulaan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 25 April 2007 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
(rul/ken)