KPPU: Tak Ada Persekongkolan Pengadaan Kapal Roro di NAD
Senin, 16 Apr 2007 17:34 WIB
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak ada unsur persekongkolan dalam tender pekerjaan pembangunan 2 unit kapal ferry roro ukuran 750 GT di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias yang dimenangkan oleh PT Daya Radar Utama.Hasil sidang komisi yang digelar di Gedung KPPU di Jalan Veteran, Jakarta, Senin (16/4/2007) memutuskan, dugaan persekongkolan yang sebelumnya diduga melibatkan panitia kerja, Satker BRR dan Direktorat ASDP Dephub tidak terbukti.Majelis Komisi M Iqbal menilai persekongkolan vertikal antara panitia dan pemenang tender tidak terbukti seperti yang diduga selama ini.Sedangkan perubahan tipe kapal dari 600 GT menjadi 750 GT benar dilakukan panitia tender karena alasan daya tampung kendaraan. "Betul ada perubahan spesifikasi, tapi itu karena mereka memerlukan tambahan daya tampung, bukan dalam konteks mengatur pemenang tender," ujar Iqbal.Meski demikian, majelis komisi mencatat adanya kelemahan dari panitia tender. Pertama, kelemahan dalam hal teknis, khususnya dalam pembuatan dokumen tender. Kedua, kelemahan dalam evaluasi kemampuan peserta tender. "Tapi kelemahan tidak termasuk kategori sebagai upaya mengatur kemenangan tender," ujarnya.Karena itu, majelis komisi menyarankan, agar ada rekomendasi kepada BRR agar dalam menetapkan panitia tender harus punya kompetensi.
(mar/sss)










































