Indra Praperadilankan Polri
Senin, 16 Apr 2007 17:12 WIB
Jakarta - Penangkapan yang dilakukan Mabes Polri terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan mengundang protes. Tim pengacara pun berencana untuk mempraperadilankan Mabes Polri atas penangkapan yang dinilai menyalahi prosedur."Kita akan melakukan praperadilan karena penangkapan berdasarkan pasal 340, sementara Pollycarpus (mantan tersangka kasus Munir) dalam putusan kasasi MA tidak terbukti melakukan itu," kata pengacara Garuda, Heru Santoso, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (16/4/2007).Menurut dia, surat permohonan praperadilan itu tengah disusun dan akan dilayangkan ke pengadilan. "Secepatnya, kita sedang konsentrasi untuk mengerjakan itu," tukasnya.Sementara terkait pemeriksaan, pada hari ini yang diperiksa hanya Indra Setiawan. Sedangkan tersangka kasus Munir lainnya, Secretary Chief Pilot Airbus 330 Rohainil Aini saat ini sedang diistirahatkan untuk diperiksa Selasa 17 April besok.Indra diperiksa sejak Senin siang hingga sore ini oleh Kombes Pol Pambudi. "Dia diperiksa soal job desk, kewenangan dia membuat surat. Kaitannya dengan Pollycarpus ikut ditanyakan juga," kata Heru.Dia juga menjelaskan, surat tugas yang diberikan Indra kepada Pollycarpus adalah kebutuhan untuk membereskan persoalan pada penerbangan Denpasar - Surabaya - Singapura.
(mar/sss)











































