Sandra Rahman Penganiaya Wahyu Hidayat 'Dijemput' Kejari

Sandra Rahman Penganiaya Wahyu Hidayat 'Dijemput' Kejari

- detikNews
Senin, 16 Apr 2007 17:07 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menjemput terpidana 7 bulan penjara kasus penganiayaan praja STPDN Wahyu Hidayat, Sandra Rahman. Sandra dijemput oleh tim yang diketuai Kasipidum Kejari Sumedang, Muhasan."Setelah berhasil dijemput, nanti dibawa ke Sumedang dan diperhitungkan dulu jumlah putusan 7 bulan penjara itu," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (16/4/2007).Sandra merupakan terpidana pembantuan penganiayaan Wahyu Hidayat yang berujung kematian pada September 2003. Sandra divonis Pengadilan Negeri Sumedang 7 bulan penjara.Pengadilan banding juga menegaskan vonis PN Sumedang. Kemudian putusan kasasi MA pada 29 September 2005 lalu kembali memutuskan 7 bulan pidana penjara untuk Sandra.Menurut Salman, Sandra telah menjalani proses penahanan selama 4 bulan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dan sejak 21 Juni 2004, penahanannya dialihkan menjadi penahanan kota. Masa penahanan kota ini akan diperhitungkan seperlima pidana penjara."Jadi perhitungannya seperlima. Misalnya 20 hari tahanan kota, hanya akan dihitung 4 hari tahanan penjara," jelas Salman.Sebelumnya 9 terpidana telah dijebloskan ke LP Sumedang. Sebagian dari mereka telah menjadi PNS di lingkungan pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sandra sejak Januari 2006 lalu menjadi ajudan Sekda Jawa Barat Leks Laksamana. (aba/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait