Sopir Mikrolet M-10 Apes Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 16 Apr 2007 16:56 WIB
Jakarta - Kelalaian sopir mikrolet M 10, Sigit, menyebabkan mikroletnya tercebur Kali Ciliwung. Satu nyawa pun melayang. Sigit terancam dibui 5 tahun penjara."Sigit terancam pasal 359 KUHP tentang tindakan kelalaian," ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Budiyanto di pinggir Kali Ciliwung yang dekat dengan Jl Margono, Jakarta, Senin (16/4/2007).Dituturkan Budiyanto, kecelakaan itu terjadi pada Senin 16 April pukul 03.00 WIB. Saat itu mikrolet M 10 tersebut sedang melintas dari arah Pejompongan ke Manggarai."Mikrolet awalnya menabrak Dian Taksi yang sedang ngetem, lalu nabrak lampu di tepi jalan, dan terlempar ke pembatas jalan hingga tercebur," jelas Budiyanto.Saat terjadi peristiwa naas itu, Sigit membawa 2 penumpang yakni Hamzah dan Damarulloh. Hamzah berhasil diselamatkan, namun Damar ditemukan telah terbujur kaku."Ini murni kecelakaan lalu lintas, dan tidak ada indikasi tindakan kriminal," imbuh Budiyanto.Pukul 16.00 WIB, jenazah Damar dibawa ke RSCM untuk diperiksa lebih lanjut.
(nvt/nrl)











































