Buku G 30 S Tanpa PKI Disita

Buku G 30 S Tanpa PKI Disita

- detikNews
Senin, 16 Apr 2007 16:52 WIB
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita buku pelajaran sejarah SMP dan SMA yang dianggap dapat mengganggu stabilitasi nasional. Penyitaan buku ini berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung no 19 tahun 1997.Kejari ini berhasil menemukan 28 buku yang berasal dari 3 toko buku yang tersebar di Surabaya. Tiga toko buku itu yakni toko buku Gramedia Jl Manyar sebanyak 20 buku, toko buku Uranus Jl Ngagel, dan toko buku Koko yang berada di pasar Blauran."Penyitaan buku yang diterbitkan oleh penerbit di Jalan Peneleh ini kita lakukan atas dasar surat keputusan Jaksa Agung," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Dedi Irwan Verantama kepada wartawan di sela-sela menyita buku di Toko Koko di Pasar Blauran, Senin (16/4/2007).Dedi menambahkan bahwa isi di dalam buku itu memutarbalikkan fakta sejarah yang dapat membahayakan stabilitas nasional. Dedi mencontohkan kesalahan yang terdapat dalam buku sejarah yang disita.Kesalahan itu yakni tidak dicantumkannya "PKI" pada kata kata G 30S. Yang seharusnya G/30S/PKI. Sedangkan untuk buku yang sudah terlanjur dibeli oleh para siswa, Dedi menyatkan tidak akan melakukan penyitaan. (gik/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads