Lapindo Ngotot Ganti Rugi Dicicil 20% Dulu
Senin, 16 Apr 2007 16:37 WIB
Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya yang mengambil alih kasus semburan lumpur di Sidoarjo bersikeras membayar 20 persen dari total kerugian. Sisanya, 80 persen, menyusul kemudian.Hal itu disampaikan Vice President Government and Public Relation PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam, dalam jumpa pers di Hotel Gran Melia, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2007)."Sesuai dengan Perpres No 14/2007, pihak Lapindo pada tahap awal akan membayar 20 persen. Sedangkan 80 persen sisanya akan dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa kontrak berakhir," cetus Andi.Saat ini Lapindo telah mengucurkan dana sekitar Rp 6 miliar untuk menutupi total kerugian 28,7 miliar. Dana itu dikucurkan untuk ganti rugi di 4 desa yaitu Desa Jatirejo, Desa Kedungbendo, Desa Siring, dan Desa Renokenongo.Ganti rugi dibayarkan untuk area seluas 20 hektar dari total 50 hektar yang terendam lumpur. Area ini ditetapkan sebagai daerah yang terkena dampak berdasarkan survei tertanggal 22 Maret 2007.Total klaim ganti rugi yang masuk ke PT Minarak Lapindo Jaya adalah 231 berkas. Namun Lapindo baru merealisasikan 147 berkas.Selain mendapatkan 20 persen dari total kerugian, tiap kepala keluarga juga mendapatkan Rp 5 juta dalam masa kontrak 2 tahun. Selain itu, setiap jiwa mendapat jaminan hidup sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 9 bulan pertama.
(aba/nrl)










































