KM Levina Punya 3 Sertifikat Jenis Kapal Berbeda
Senin, 16 Apr 2007 16:21 WIB
Jakarta - KM Levina I ternyata mempunyai 3 sertifikat untuk jenis kapal yang berbeda. Ketiga sertifikat itu dikeluarkan Kabid Kelaiklautan Kapal Kantor Pelabuhan Palembang Kapten Daniel Todungan. Daniel mengaku bersalah atas dikeluarkannya 3 sertifikat itu.Hal itu terungkap dalam persidangan KM Levina I yang digelar di Mahkamah Pelayaran, Jalan Kelapa Gading Boulevard Timur, Jakarta Utara, Senin (16/4/2007).Ketiga sertifikat itu diketahui dari bukti acara pemeriksaan pendahuluan (BAPP) yang dikeluarkan oleh Adpel Tanjung Priok. Ketiga dokumen kapal itu adalah pertama, surat keselamatan telefoni untuk kapal barang. Kedua, sertifikat keselamatan kapal penyeberangan dan ketiga, sertifikat pencegahan pencemaran kapal penumpang. Atas penjelasan Daniel itu, Ketua Majelis Hakim Delson Nainggolan sempat menanyakan, berdasarkan ketiga dokumen ini, KM Levina termasuk jenis kapal yang mana. "Ini kapal penumpang," jawab Daniel. Mendengar jawaban itu, hakim pun bertanya kembali, jika punya sertifikat keselamatan kapal penyeberangan kan sertifikat radio tidak boleh keluar. "Iya Pak saya salah lagi," tutur Daniel.Daniel dalam kesaksiannya juga mengakui, standar kelaikan KM Levina diambilnya secara campur aduk yakni dari safe of live at sea dan standard of procedure (SOP). Dia pun pernah menanyakan masalah ini ke Dephub namun mereka tak bisa menjawab masalah ini. "Mungkin masih dikaji oleh mereka," ujarnya.Namun Daniel memastikan, dalam mengeluarkan sertifikat kelaikan itu sudah berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.
(mar/nrl)











































