Gus Dur Somasi Kalla 7x24 Jam

Gus Dur Somasi Kalla 7x24 Jam

- detikNews
Senin, 16 Apr 2007 16:16 WIB
Jakarta - Mantan Presiden Gus Dur menyomasi Wapres Jusuf Kalla. Kalla dianggap telah berbuat tidak santun dan memfitnah Gus Dur.Melalui kuasa hukumnya Ikhsan Abdullah & Partner, Gus Dur melakukan somasi terbuka. Jika dalam kurun waktu 7 x 24 jam, Kalla tidak mengklarifikasi pernyataannya, kubu Gus Dur siap melapor ke polisi.Tidak hanya melapor polisi, Gus Dur juga akan menggugat Kalla secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Somasi Gus Dur terhadap Kalla terkait erat dengan pernyataan Kalla pada 11 April 2007 lalu. Dalam sebuah forum terbuka, Kalla menyatakan Gus Dur pernah meminta uang kepada Bulog saat Kalla masih menjabat Kabulog. Karena ditolak, Kalla kemudian dicopot dari jabatannya."Pernyataan Jusuf Kalla itu sudah fitnah dan merusak kehormatan Gus Dur sebagai mantan presiden dan ketua Dewan Syuro DPP PKB. Jusuf Kalla sudah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Ikhsan pada detikcom, Senin (16/4/2007).Menurut mantan pengacara PKB ini, sebagai Wapres seharusnya Kalla berperilaku dan bertutur kata santun, karena tindakannya itu akan menjadi contoh teladan bagi masyarakat Indonesia."Sebagai Wapres, beliau harus santun dan berakhlak. Apalagi pernyataan itu tidak dikonfirmasi ke Gus Dur. Di forum terbuka lagi," cetusnya.Menurut Ikhsan, pernyataan Kalla benar-benar fitnah dan tidak memiliki dasar yang kuat, serta menghancurkan nama baik Gus Dur. Karena itu untuk tahap awal, dia baru melayangkan somasi terbuka sebelum melaporkannya kepada aparat berwajib.Selain Kalla, Gus Dur juga menyomasi Harian Duta Masyarakat karena dia memuat pernyataan Kalla tanpa cover bothside."Tanggal 11 April kemarin kami sudah membuat hak jawab tapi tidak dimuat oleh Duta, karena itu kami somasi juga," tegas Ikhsan. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads