Vonis Terdakwa Narkoba yang Terancam Hukuman Mati Ditunda
Senin, 16 Apr 2007 14:42 WIB
Surabaya -
Gara-gara kuasa hukumnya absen, sidang pembacaan vonis terhadap produsen ekstasi Hanky Gunawan (37) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/5/2007) terpaksa ditunda. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati. Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dipimpin mejelis hakim I Made Tjakra berlangsung singkat. Tidak lebih 10 menit, hakim menggedok palu dan menyatakan sidang ditunda karena tidakhadiran kuasa hukum terdakwa, John Henk. "Kita menghormati hak asasi manusia, karena penasihat hukum tidak hadir, terpaksa kita lanjutkan besok (Selasa)," kata I Made Tjakra kepada wartawan. Namun I Made Tjakra mengingatkan jika penasihat hukum tetap absen dalam sidang selanjutnya, maka pembacaan vonis tetap dibacakan. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Moeljono mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan ditundanya sidang tersebut."Kalau ditunda seperti sekarang ya mau gimana lagi," kata Moeljono. Terdakwa Hanky Gunawan dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 59, 60 dan 61 UU Psikotropika No 5 tahun 1997. Selain itu dia juga dijerat dengan UU tentang pencucian uang, karena hasil pembuatan ekstasi tersebut untuk kejahatan lain.
(gik/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































