Tolak Batalkan Perda Pelacuran, Putusan MA Dinilai Politis
Senin, 16 Apr 2007 14:31 WIB
Jakarta - Masyarakat Tangerang kecewa atas putusan MA yang menolak pembatalan Perda Pelacuran sebagai suatu putusan politik. Putusan MA itu dinilai sebagai putusan politis."Kenapa MA menyatakan perda ini tidak melanggar undang-undang, karena sudah merupakan kesepakatan eksekutif daerah. Ini putusan yang politis," kata kuasa hukum Koalisi Anti Perda Diskriminatif, Asfinawati, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (16/4/2007).Dalam putusan yang diambil pada 1 Maret lalu, majelis menilai proses pembentukan Perda tersebut telah melalui proses yang lama. Semua unsur masyarakat di Tangerang telah dilibatkan.MA juga melihat bahwa penyusunan Perda itu merupakan impelementasi politik dari pemerintah Kota Tangerang. Sehingga, perda itu tidak termasuk materi yang dapat diuji-materikan.Asfinawati menambahkan, pihaknya belum akan melakukan gugatan balik ke MA. "Kami akan bentuk tim terlebih dahulu untuk mengeksaminasi putusan itu," jelasnya.Salah satu pemohon uji materiil Perda Pelacuran, Lilis Mahmudah menambahkan, terbitnya perda itu adalah cacat hukum. Terbitnya perda itu merupakan putusan dari tingkat eksekutif di Kota Tangerang tanpa melibatkan buruh yang harus pulang dari pabriknya pada malam hari."Kami tidak merasa pernah dilibatkan oleh mereka saat perda itu disusun. Jadi pernyataan kalau perda itu telah melibatkan banyak orang itu tidak betul," tandasnya.Sebelumnya, Lilis bersama dengan Tuti Rachmawati dan Hesti Prabowo meminta agar MA membatalkan Perda 8/2005. Mereka menilai penerapan pada pasal 4 Perda Anti Pelacuran itu bertentangan dengan pasal 53 KUHAP.
(ary/asy)











































