Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 10 Des 2024 07:35 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang lanjutan perkara korupsi terkait jual-beli emas Antam. Sidang menghadirkan 2 saksi.
Foto Budi Said: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Budi dalam kasus tersebut.

"Betul besok (hari ini) tuntutan Budi Said," kata kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) malam.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Budi dan Abdul Hadi diadili dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

Lihat Video: Antam Rugi Hingga Rp 1,1 Triliun Gegara Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said

[Gambas:Video 20detik]



(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads