Jadi Mata-mata Korut, Pria AS Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 16 Apr 2007 13:35 WIB
Seoul - Seorang warga Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk Korea Utara (Korut). Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Korea Selatan (Korsel) terhadap Michael Jang.Pria kelahiran Korsel itu didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Demikian dinyatakan pengadilan distrik pusat Seoul, seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (16/4/2007).Jang terbukti telah melakukan sejumlah perjalanan rahasia ke Korut sejak tahun 1989 saat dia bergabung dengan partai berkuasa komunis Korut. Pria berkebangsaan AS berusia 44 tahun itu juga berupaya mengorganisir kelompok mata-mata di Korsel."Merupakan keharusan untuk mengukum berat Jang yang menawarkan informasi politik dan militer kepada Korut yang dikumpulkan melalui kaki tangannya," demikian putusan majelis hakim.Pengadilan Seoul juga menetapkan hukuman penjara selama 4 tahun bagi empat warga Korsel yang membantu Jang dalam aktivitas spionase ini.Jang yang tamatan sebuah SMA di Seoul, pergi ke AS pada tahun 1982 untuk bergabung pada militer AS. Tak lama kemudian dia langsung mendapatkan status kewarganegaraan AS.
(ita/sss)











































