Ibunda Hakim Meninggal, Putusan Sela Gugatan Lapindo Ditunda
Senin, 16 Apr 2007 13:00 WIB
Jakarta - Sidang putusan sela gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap Lapindo Brantas Inc gagal digelar. Sang ketua majelis hakim Moefri sedang berdukacita ditinggal ibunda.Hakim belum menyiapkan materi putusan sela. Sidang yang seharusnya digelar Senin (16/4/2007) pun ditunda seminggu, yakni pada Senin 23 April 2007.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, hanya berjalan sekitar 5 menit.Moefri harus melayat ibunya yang meninggal dunia. Moefri baru saja tiba di Jakarta pada Minggu 15 April 2007 malam sehingga dia tidak sempat membuat putusan sela.Hakim berjanji dalam sidang pekan depan materi putusan sela akan disampaikan kepada para penggugat dan tergugat.Pengacara YLBHI Taufik Basari bisa menerima penundaan sidang tersebut. "Karena ini musibah, bisa kita menerimanya," ujar Taufik.Meskipun begitu, Taufik mengaku cukup kesal terhadap jalannya persidangan yang dinilainya berjalan secara bertele-tele. "Agaknya ini sengaja oleh para tergugat karena sidang beberapa kali ditunda juga karena masalah administrasi," papar Taufik.Selain menggugat Lapindo, YLBHI juga menggugat Presiden SBY, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menneg LH Rachmat Witoelar, BP Migas, Gubernur Jatim Imam Utomo, dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso.YLBHI menilai Lapindo telah melanggar hak asasi manusia, merugikan masyarakat secara luas, baik material maupun korban jiwa. Alasan lain yang diajukan penggugat, pemerintah lambat menangani kasus Lapindo, sehingga menyebabkan dampak luas bagi masyarakat, lingkungan, bahkan korban jiwa. Penggugat mengeluhkan pemerintah baru mengeluarkan Keppres 13/2006 tentang Pembentukan Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo setelah 102 hari peristiwa terjadi, sehingga memperbesar dampak kerugian.
(mar/sss)











































