Minta Gaji Rp 80 Juta, Anggota DPRD DKI Harus Introspeksi
Senin, 16 Apr 2007 12:42 WIB
Jakarta - Kontroversi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD baru saja mereda. Namun beberapa anggota DPRD DKI Jakarta malah mengusulkan agar gaji anggota dewan naik menjadi Rp 80 juta."Harus introspeksi dan evaluasi azas-azas kelayakan apa saja sih yang bisa dilakukan untuk sistem penggajian," ujar Wagub DKI Fauzi Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/4/2007).Menurut dia, usulan itu harus disikapi secara proporsional. "Saya belum terima usulan itu, baru baca di koran, tapi memang segala sesuatunya harus proporsional," imbuh pria yang akrab disapa Foke ini.Ditambahkan dia, sistem penggajian harus sesuai dengan UU yang berlaku. Apalagi sistem penggajian itu pernah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat."Usulan apapun akan dijadikan sebagai input untuk melakukan evaluasi. Tapi saya tidak mau menilai usulan itu," tukasnya.Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua FPDIP DPRD DKI Jakarta Tarmidi E Suwarno mengusulkan agar gaji anggota DPRD DKI naik menjadi Rp 80 juta. Angka itu antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan operasional, dana komunikasi, dan transportasi. Menurut Supandi, dengan APBD DKI yang mencapai Rp 21 triliun per tahun, maka angka gaji Rp 80 juta dinilainya cukup layak.Saat ini, anggota dewan mendapatkan gaji mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan.
(nvt/umi)











































