Pengacara Masih Teliti Kemungkinan Praperadilan Indra Setiawan
Senin, 16 Apr 2007 11:06 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan resmi dijadikan tersangka kasus Munir. Gugatan praperadilan pun akan diajukan. Namun kapan gugatan itu diajukan masih belum diketahui, karena pengacara masih meneliti kemungkinan itu."Kami masih meneliti untuk mengajukan praperadilan untuk Indra Setiawan (IS) dan Rohainil Aini (Secretary Chief Pilot Airbus 330)," ujar kuasa hukum Indra dan Rohainil, M Assegaf.Hal itu disampaikan Assegaf dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (16/4/2007).Selain praperadilan, pengacara juga tengah mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka tersebut."Kami juga akan mendampingi pemeriksaan mereka Senin ini pukul 11.00 WIB di Mabes Polri. Tim pengacara yang mendampingi Pak Heru dan Pak Iwan," lanjut pria berkacamata itu.Sedikit tentang praperadilan, hal itu diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.Dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP menerangkan, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan.Pengadilan Negeri juga berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.Jadi, praperadilan merupakan suatu lembaga yang mempunyai wewenang yang dilimpahkan dari KUHAP kepada setiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan. Fungsi tambahan itu adalah menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan dan atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
(nvt/nrl)











































