Danramil Biromaru Minta Maaf ke Manajer SPBU yang Ditampar

Danramil Biromaru Minta Maaf ke Manajer SPBU yang Ditampar

Hafis Hamdan - detikNews
Minggu, 08 Des 2024 19:01 WIB
Kasus Danramil 1306-02/ Biromaru, Lettu Agus Yudo alias AY yang menampar Manajer SBPU Tavanjuka, Asriadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berakhir damai.
Foto: Kasus Danramil 1306-02/ Biromaru, Lettu Agus Yudo berakhir damai. (dok. istimewa)
Jakarta -

Kasus Danramil 1306-02/ Biromaru, Lettu Agus Yudo alias AY yang menampar Manajer SBPU Tavanjuka, Asriadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berakhir damai. Lettu Agus telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Asriadi.

"Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Manajer SPBU Tavanjuka, Palu," ujar Kapenrem 132/Tadulako Mayor Iko Power dilansir detikSulsel, Minggu (8/12/2024).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Lettu Agus saat proses mediasi di ruang serambi Makorem 132/Tadulako, Sabtu (7/12) sore. Setelah berjabat tangan, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Keduanya sepakat menandatangani surat pernyataan damai yang menjadi simbol penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa perlu diperpanjang lebih jauh," terangnya.

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan yang turut hadir dalam proses mediasi memberi atensi khusus terkait kasus ini. Ia menegaskan Lettu AY akan diproses terkait pelanggaran disiplin.

"Siapapun anggota, apapun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati," tegas Deni.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads