9 Tersangka Dijerat di Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan', Ini Perannya

9 Tersangka Dijerat di Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan', Ini Perannya

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 18:27 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira merinci para tersangka yakni wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.

Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ujarnya.

Wira mengatakan para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.

"Mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui. Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Modus Pengantin Pesanan

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Wira mengatakan dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujarnya.

Wira menjelaskan mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads