Pengacara Indra Setiawan Akan Ajukan Praperadilan
Minggu, 15 Apr 2007 10:33 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Garuda menyiapkan sejumlah strategi menyusul penahanan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Secretary Chief Pilot Airbus 330 Rohainil Aini oleh Mabes Polri. Selain mengajukan penangguhan penahanan, kuasa hukum mereka juga berencana akan mengajukan gugatan praperadilan."Ada dua rencana yang kami siapkan. Secara konservatif, kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi secara progresif, kami akan ajukan praperadilan," ujar kuasa hukum Garuda, Wirawan Adnan, saat dihubungi detikcom, Minggu (15/4/2007).Wirawan mengatakan, rencana praperadilan tersebut tidak ditujukan pada formalitas penangkapan terhadap Indra dan Rohainil. Tapi upaya tersebut, menurut dia, lebih difokuskan pada esensi penangkapan kliennya."Karena dalam BAP klien saya dituduh membantu pembunuhan yang dilakukan Polly. Padahal, Polly sendiri sudah dibebaskan dari tuduhan melakukan pembunuhan oleh MA," imbuh Wirawan.Dengan telah dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan, Wirawan menegaskan, tidak logis jika secara tiba-tiba kedua kliennya dituduh membantu upaya pembunuhan yang dilakukan Polly. Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, tambah dia, kasus Polly harus kembali dimejahijaukan. "Padahal itu tidak mungkin, karena vonis bebas Polly sudah berkuatan hukum tetap dan tidak mungkin diadili kembali dalam kasus yang sama," tutur Wirawan.Seperti diketahui, Pollycarpus yang oleh pengadilan divonis 14 tahun penjara, dibebaskan oleh MA dari tuduhan pembunuhan Polly. Polly hanya diganjar 2 tahun dalam kasus pemalsuan dokumen.Wirawan meyakini jika polisi telah melakukan salah tangkap terhadap kedua kliennya. "Saya yakin ini hanya rekayasa polisi," kata dia.Namun Wirawan belum dapat memastikan kapan rencana pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan itu akan dilakukan. Tim kuasa hukum, menurut dia, harus berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya maupun klien PT Garuda sebagai korporasi.Mabes Polri resmi menahan Indra Setiawan dan Rohainil Aini, Sabtu 14 April kemarin. Sebelumnya keduanya diperiksa intensif dalam dugaan ikut membantu upaya pembunuhan terhadap Munir saat aktivis HAM tersebut tengah melakukan perjalanan menuju Belanda 7 September 2004 lalu.
(rmd/nrl)











































