Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. Yusril dan Raul menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina dilakukan sebelum Natal.
Pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.
"Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana,tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," kata Yusril dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril dan Raul sepakat memulangkan Mary Jane sebelum 25 Desember 2024. Yusril belum bisa memastikan tanggal pastinya kapan, tapi ia menargetkan bisa tanggal 20 Desember 2024.
"Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya sih, ya kalau sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan bahwa draf perjanjian pemindahan atau transfer narapidana sudah disetujui. Setelah ditandatangani, Mary Jane akan dapat menjalani hukumannya di Filipina.
"Pagi ini Pemerintah Filipina menjawab setuju dengan draf yang kami ajukan. Besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu dan mungkin akan menandatangani (draf transfer narapidana)," kata Yusril seusai menghadiri Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (5/12).