Polda Metro Tangkap Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty'

Polda Metro Tangkap Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty'

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 16:01 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. Ria ditangkap buntut praktiknya yang tidak memenuhi standar.

Sebagaimana diketahui, Ria kerap mengunggah kegiatan praktiknya di media sosial miliknya. Praktik yang dilakukan kerap menjadi sorotan lantaran dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah.

"Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan Ria ditangkap setelah melakukan praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Ria memiliki klinik kecantikan di Malang, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.

"Pada hari tersebut, pada tanggal 1 Desember, Tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan, Ria dibantu oleh asistennya. Saat itu dia melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, Tersangka dibantu oleh Tersangka DN, yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," paparnya.

Hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka Ria untuk melakukan treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien yang ada di dalam pasien tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller tersebut ada izin edar, krim anestesi dan serum tidak terdaftar BPOM," imbuhnya.

Fakta lainnya mengungkap bahwa Ria bukan seorang dokter kecantikan. Dia merupakan sarjana perikanan.

"Hasil pemeriksaan, Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, kedua orang tersangka dan barbuk selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Polisi Bongkar Praktik Dokter Kecantikan Gadungan di Padang':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads