Penyidik Belum Punya Bukti Sahih Kasus Dirut PLN
Minggu, 15 Apr 2007 00:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan sedang menyusun surat dakwaan kasus korupsi PLTG Borang dengan tersangka Dirut PLN. Namun tim penyidik belum memiliki bukti sahih untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi ini."Kian jelas sekarang. Pihak penyidik belum memiliki bukti cukup sahih untuk melanjutkan proses hukum terhadap klien kami," ungkap Maqdir Ismail kepada detikcom, Sabtu (12/4/2007).Pengacara Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono itu menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji.Hendarman sebelumnya mengemukakan, syarat formal dalam kasus itu telah terpenuhi. Karena itu dia menyebutkan berkas kasus dugaan korupsi pada PLTGU Borang dengan tersangka Eddie Widiono itu sudah lengkap."Dalam hukum pidana, yang paling penting adalah pembuktian secara material. Apakah ada fakta hukum dan bukti cukup kuat untuk perbuatan pidana yang disangkakan kepada klien kami," ujar Maqdir.Maqdir mengingatkan, kejaksaan tidak usah merasa tertekan dengan berbagai manuver politik yang muncul di seputar kasus tersebut. Sebab sesuai kewenangannya sebagai lembaga penuntutan tertinggi, jaksa diberi hak untuk meneruskan atau menghentikan sebuah proses penuntutan."Kalau secara material tidak lengkap lantas apa yang dituntut. Tidak perlulah kasus ini dipaksakan," tanyanya.Menurut Maqdir, sesuai dengan berbagai gelar perkara sebelumnya, yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada unsur kerugian Negara.Dengan demikian, lanjut Maqdir, jika kasus ini dipaksakan untuk masuk ke pengadilan, maka bisa menjadi bumerang untuk Kejaksaan. "Tapi dengan pernyataan Jampidsus, saya yakin beliau memahami persoalan ini," tegasnya.
(mar/mly)











































