Polres Bogor Akan Gelar Reka Ulang Dalami Motif Oknum Polisi Bunuh Ibu

Polres Bogor Akan Gelar Reka Ulang Dalami Motif Oknum Polisi Bunuh Ibu

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 14:51 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Foto: Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Rizky Adha Mahendra/detickom)
Bogor -

Penyidik masih mendalami motif oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi. Pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti telah dilakukan.

"Motifnya lagi kita dalami, pemeriksaan sudah kita lakukan sebanyak 2 kali terhadap tersangka. Namun kami tidak mengejar pengakuan tersangka tersebut, kita mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar, olah TKP (tempat kejadian perkara), dan penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Rio menyebut penyidik akan kembali melakukan reka ulang kejadian. Penyidik juga akan mengecek ke lokasi kejadian kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menggeledah kembali, reka ulang terhadap apa yang terjadi dan siapa yang melihat di sana. Tapi sementara ini 2 alat bukti sudah cukup, hanya kami perlu mempertegas bahwa penyidikan dilaksanakan oleh kami," imbuhnya.

Rio mengatakan penyidikan pidana dan perkara etik berjalan bersamaan. Perkara etik Aipda Nikson dilakukan Propam Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Masih dijalankan oleh Propam Polda Metro Jaya. Namun untuk pidananya, kami sejalan, kita beriringan, linier," sebutnya.

Terancam 15 Tahun Bui

Sebelumnya, oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.

"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Rio mengatakan akibat perbuatannya itu, Aipda Nikson terancam hukuman penjara 15 tahun. Namun hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan.

"Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," ucapnya.

(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads