Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Indra & Rohainil
Sabtu, 14 Apr 2007 20:06 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Secretary Chief Pilot Airbus 330 Rohainil Aini resmi ditahan pukul 17.00 WIB, Sabtu (13/4/2007) oleh penyidik Mabes Polri. Kuasa hukum mereka akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka kasus Munir itu."Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Apalagi penahanan untuk Bu Aini. Kita juga sudah sampaikan ke penyidik bahwa suami Bu Aini sedang sakit jantung," kata kuasa hukum Heru Santoso di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo.Heru menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik Mabes Polri mengajukan 19 pertanyaan kepada Indra dan 25 pertanyaan kepada Rohainil."Intinya tidak ada pertanyaan baru. Pak Indra masih seputar surat penugasan kepada Pollycarpus pada 11 Agustus 2004, sedangkan Bu Aini seputar perubahan jadwal Polly," tandas Heru.Menurut Heru, Indra dan Rohainil sangat shock karena tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Selain itu menurut Heru, tuduhan terhadap kedua kliennya dalam membantu mantan tersangka kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, sangat ganjil, padahal Polly tidak terbukti membunuh."Ini tidak berkualitas. Dan siapa sebenarnya yang membunuh Munir, ini perlu saya garis bawahi kalau mereka ini memasukkan Rohaini dan Indra, artinya pembunuh Munir tidak akan ketemu," tegasnya.
(mly/sss)











































