Polres Bogor menetapkan oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi. Status Nikson ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Rio menyebut tersangka saat ini sudah ditahan. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita lakukan penahanan. Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," jelasnya.
Proses Hukum dan Etik Tetap Berjalan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibu kandungnya, tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.
"Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.
"Namun kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson berlanjut dan dilakukan oleh Polres Bogor.
"Untuk etiknya, dijelaskan lagi, untuk proses pidananya sedang diproses oleh Polres Bogor, nanti bisa kita sama-sama update ke sana, itu masih berjalan," kata Ade Ary.
Simak Video: Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandung Terancam Dipecat Polri