Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan strateginya untuk membuat bandar hingga pengedar narkoba mati kutu. Kapolri akan menindak tegas penjahat narkoba hingga memotong aliran transaksi duit terkait narkoba.
Sebagaimana diketahui, pemberantasan narkoba menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan aparat penegak hukum dari kejaksaan hingga pengadilan sudah bersepakat untuk memberikan hukuman terberat bagi bandar narkoba.
Apa saja strategi Kapolri untuk membuat penjahat narkoba mati kutu?
1. Tindak Tegas Residivis Narkoba
memastikan akan menindak tegas bandar maupun pengedar narkoba. Apalagi, kata dia, terhadap mereka penjahat narkoba yang merupakan residivis kambuhan.
"Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," tegas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Mulanya, Eks Kabareskrim itu berbicara tentang pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
"Untuk restorative justice yang jelas bagi yang lolos assesment dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) dan dilakukan asesmen sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba," jelas Sigit.
Sigit menyebut tak ingin upaya keadilan restoratif malah dimanfaatkan melenceng dari tujuannya. Karena itu dia menegaskan pun melakukan pengawasan terhadap para pengguna.
"Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan," katanya.
Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba di Jakut, 20 Kg Sabu Diamankan
Apa strategi lainnya? Baca halaman selanjutnya.
2. Perbanyak Tempat Rehabilitasi
Pada kesempatan itu Jenderal Sigit mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah memperbanyak tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Dia berharap tempat rehabilitasi turut bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pesantren.
"Kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan, pemerintah daerah, tentunya diharapkan untuk menganggarkan sehingga tempat-tempat rehabilitasi yang terbatas ini kemudian bisa kita optimalkan untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna secara kesadaran sendiri atau para pengguna yang tertangkap oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Sigit meminta pemerintah daerah untuk membangun tempat rehabilitasi yang saat ini masih minim untuk menangani pengguna narkoba. Ia juga mendorong agar Pemda bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau pesantren dan TNI/Polri untuk memperbanyak tempat rehabilitasi.
"Termasuk bekerjasama dengan pesantren, lembaga pendidikan, termasuk juga tempat-tempat di TNI, Polri yang bisa digunakan untuk melaksanakan rehabilitasi," katanya.
3. Aktifkan Duta Narkoba
Selain itu Polri juga mengupayakan melakukan pencegahan peredaran narkoba dengan mengaktifkan duta anti narkoba. Nantinya Polri akan menggandeng influencer dan artis yang pernah menjadi pengguna narkoba sebagai duta anti narkoba.
"Kita akan mengaktifkan duta anti narkoba, utamanya kita recruit dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna, karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti narkoba. Demikian juga bekerja sama dengan influencer-influencer ternama yang lain," tutur dia.
4. Potong Rantai Transaksi Terkait Narkoba
Dia juga mengatakan akan memotong rantai transaksi terkait narkoba. Salah satu upayanya adalah mendorong aturan pembekuan atau freeze rekening lebih lama.
"Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening," kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit mengatakan akan segera menggelar rapat dengan lembaga pembuat Undang-undang atau DPR. Semata-mata untuk mendorong aturan freeze lebih lama untuk rekening terkait transaksi narkoba.
"Serta melakukan penerapan TPPU termasuk tadi akan rapatkan untuk mendorong lembaga pembuat UU untuk memberikan ruang kepada PPATK untuk mem-freeze lebih lama," tuturnya.
"Termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan sehingga kemudian kita bisa melakukan langkah lebih cepat," katanya.
Dia juga mendorong Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas. Tujuannya yakni untuk mengatur proses pembekuan dan penyitaan uang terkait narkoba.
"Juga memperluas SEMA atau Perma yang mengatur terkait dengan proses pembekuan dan penyitaan uang yang diindikasikan ter-detect oleh PPATK maupun sistem perbankan, itu akan kita minta untuk di-freeze diblokir dalam kurun waktu tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jika pemilik rekening protes, yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian terbalik. Jika tidak bisa membuktikan, uang tersebut disita.
"Dan kalau mereka protes, kita minta agar mereka bisa melakukan pembuktian terbalik. Jika tidak, uangnya kita sita," tegasnya.
Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba di Jakut, 20 Kg Sabu Diamankan
5. Ubah Kampung Narkoba Jadi Kampung Bebas Narkoba
Jenderal Sigit memaparkan kegiatan pencegahan guna memberantas narkoba di Indonesia. Salah satu kegiatannya, ada komitmen mengubah daerah yang sebelumnya dikenal sebagai 'kampung narkoba' menjadi 'kampung bebas narkoba'.
"Terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pokja (kelompok kerja) pencegahan dengan sasaran tentunya kita ingin bahwa beberapa wilayah yang saat ini ter-detect menjadi kampung narkoba, maka kami seluruh Kementerian/Lembaga bersama-sama bekerja, tentunya dengan pemerintah daerah untuk mengubah kampung yang tadinya dikenal sebagai 'kampung narkoba' menjadi 'kampung bebas narkoba'," ujar Jenderal Sigit.
Pemberantasan narkoba diketahui menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Sigit mengungkapkan ada 290 daerah yang terdeteksi anggota menjadi kampung narkoba. Dia mengatakan, dari 290 itu, 90 kampung telah digarap khusus oleh Polri agar berubah menjadi 'kampung bebas narkoba'.
"Ada kurang lebih 290 kampung narkoba yang saat ini ter-detect oleh kita, dan secara bertahap saat ini sudah kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus untuk kita ubah dari yang tadinya 'kampung narkoba' menjadi 'kampung bebas narkoba'," ungkapnya.
Lihat juga Video: Detik-detik Penangkapan Bandar Narkoba di Jakut, 20 Kg Sabu Diamankan