Sandra Rahman Penganiaya Wahyu Hidayat Jadi Ajudan Sekda Jabar

Sandra Rahman Penganiaya Wahyu Hidayat Jadi Ajudan Sekda Jabar

- detikNews
Jumat, 13 Apr 2007 19:41 WIB
Bandung - Keberadaan penganiaya Praja Madya Wahyu Hidayat pada 2003 lalu makin terang. Sandra Rahman, satu-satunya penganiaya dari 10 pelaku yang belum dijebloskan ke LP Sumedang, ternyata sejak Januari 2006 lalu menjadi ajudan Sekda Jawa Barat Leks Laksamana. Keterangan mengenai keberadaan Sandra dikeluarkan Humas Pemprov Jabar melalui siaran pers yang dibagikan kepada wartawan, tanpa ada pernyataan resmi mengenai keberadaan Sandra Rahman.Dalam keterangan persnya, dijelaskan bahwa penugasan Sandra Rahman yang menjadi ajudan Sekda Jabar di lingkungan Provinsi Jabar merupakan keputusan dari radiogram Gubernur Jabar dengan Nomor 800/33/Peg.2, 9 Januari 2006 perihal seleksi sekpri atau ajudan yang diminta kepada seluruh kabupaten/kota. Dalam radiogram yang dikirimkan tersebut, Bupati Cianjur melalui surat Nomor 800/31/BKD/2006 tertanggal 17 Januari 2006 mengusulkan tiga nama calon sekpri/ajudan, yang salah satunya adalah Sandra Rahman. Sandra merupakan putra daerah Cianjur. Setelah melalui berbagai tes, akhirnya diputuskan Sandra Rahman yang lolos. Dipilihnya Sandra menjadi ajudan Sekertaris Sekda Jabar ini telah dinyatakan bahwa dirinya tidak termasuk dalam sembilan praja yang bermasalah sesuai dengan surat STPDN Nomor 820/2412/UM/2005 tertanggal 27 Desember 2005. Keterlibatan Sandra Rahman dalam kasus kematian Wahyu Hidayat pada 2003 silam ini terjadi pada September 2003. Saat itu, Wahyu Hidayat kontingen asal Jabar diketahui tewas akibat kekerasan fisik yang dilakukan para seniornya. Setelah itu, pada 14 Oktober 2003 sampai 2 Desember 2003, Sandra Rahman ditetapkan sebagai tahanan kota dengan status tersangka oleh Pengadilan Negeri Sumedang. 15 Maret 2004, Pengadilan Negeri Sumedang mengeluarkan vonis terhadap Sandra Rahman selama 7 bulan pidana dengan melakukan penangguhan penahanan kota dan mengajukan banding. Dalam ajuan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar pada 25 Januari 2005, putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang dengan memerintahkan terdakwa pada tahanan kota dan membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 5.000.Keluarnya putusan PT tersebut, terdakwa melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan berkas kasasi tersebut diterima MA pada 8 September 2005. Namun, hingga saat ini, putusan kasasi terdakwa belum dikeluarkan MA. Tidak seperti yang terjadi pada sembilan tersangka lainnya yang pengajuan kasasinya ditolak MA. Karena tidak adanya kejelasan hukum bagi terpidana ini, pihak STPDN meluluskan Sandra Rahman dalam pelantikan Purna Praja yang berlangsung Agustus 2005 dengan menerima SK Penempatan serta penyesuaian pangkat IIIA. (ern/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait