Penganiaya Praja Wahyu Bisa Dipecat dari PNS
Jumat, 13 Apr 2007 19:11 WIB
Jakarta - Sembilan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) penganiaya Wahyu Hidayat dapat diberhentikan secara tidak hormat. Depdagri tengah mengkaji status kepegawaian mereka yang ternyata tidak menjalani masa hukumannya, bahkan berkarier sebagai PNS. "Paling lambat minggu depan sudah selesai," kata Kapuspen Depdagri, Saut Situmorang, Jumat (13/4/2007). Langkah itu ia sampikan pada wartawan usai mengikuti pertemuan teknis antara Tim EvaluasiPelaksanaan Pendidikan IPDN dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.Pengkajian itu berdasarkan PP 32 /1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP 30/1980 tentang Displin PNS itu akan merujuk pada putusan MA mengenai kasus pidana bersangkutan. Berdasarkan produk hukum itu, bilamana ada PNS yang diancam hukuman pidana penjara selama sekian tahun, dapat diberhentikan secara tidak hormat.Sembilan praja terpidana itu adalah Gema Anwar Ramadan dan Dadang Hadisurya (keduanya kini bekerja di BKUD Kab. Sumedang), serta Deki, Oktavianus Marian, Yopi Maulana, Dena Reka Febrianto, Setiadi Handi, Yayan Sofyan, dan Bangun Hasibuan Napitupulu. Kejati Jabar telah membentuk tim khusus untuk menangkap sembilan mantan praja IPDN terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan praja Wahyu Hidayat pada tahun 2003 silam. Berdasarkan putusan MA mereka harus menjalani vonis hukuman penjara antara 10 bulan hingga 18 bulan penjara per 14 April 2004.
(lh/mar)











































