9 Penganiaya Wahyu Hidayat Dijebloskan ke LP Sumedang
Jumat, 13 Apr 2007 19:00 WIB
Jakarta - Sembilan eks praja STPDN akhirnya dijebloskan ke hotel prodeo. Mereka akan menghuni LP Sumedang selama 1 tahun 6 bulan."Sudah masuk ke LP Sumedang sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Aminah Yusuf saat dihubungi detikcom, pukul 18.50 WIB, Jumat (13/4/2007).Sembilan eks praja itu yakni, Gema Awal Ramadhan, Dekky Susandi Irmansyah Effendi, Oktaviano Minang Santoso, Yopi Maulana Abdillah, Dena Rekha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadisurya, Yayan Sopiyan, dan Hendi Setiadi. Gema ditangkap di Sumedang dan 8 sisanya menyerahkan diri ke Kejari Sumedang.Aminah menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menghitung sisa masa 9 praja itu harus mendekam di penjara. "Sekarang, kita tinggal menghitung, berapa lama lagi dia harus berada di LP," jelasnya.Pada 25 Januari 2005, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari 8 terpidana tersebut, kecuali Hendy Setiyadi. Gema, Dekky, Oktaviano, Yopi, Dena, Bangun, Dadang, dan Yayan dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP. Di tingkat pengadilan pertama, 8 terpidana itu divonis selama 10 bulan penjara. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman mereka menjadi 1,5 tahun. PT Bandung pun memerintahkan agar jaksa menahan mereka dalam tahanan kota.Mengenai status tahanan, Anminah menjelaskan, 9 praja tersebut tetap harus menjalani hukuman di dalam penjara. "Waktu penyidikan di kejaksaan, status mereka adalah tahanan penjara. Namun, oleh pengadilan diubah menjadi tahanan kota. Mereka tetap akan ditahan di LP," tuturnya.
(ary/mar)











































